(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Desa Pegadungan dengan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada

Admin pemerintahansetda | 12 Oktober 2017 | 735 kali

Dalam rangka penyelesaian permasalahan batas desa antara Desa Pegadungan dengan Desa Pegayaman di Kecamatan Sukasada, sebagai tindaklanjut pertemuan kedua desa yang dilaksanakan di Kantor Desa Pegayaman pada tanggal 26 September 2017, maka pada tanggal 12 Oktober 2017 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa /Kelurahan Kabupaten Buleleng memfasilitasi kegiatan penegasan batas wilayah melalui pelacakan lapangan

Kegiatan pelacakan lapangan batas wilayah Desa Pegadungan dengan Desa Pegayaman melibatkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa /Kelurahan Kabupaten Buleleng, Perbekel, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Kedua Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Pegayaman dan Desa Pegadungan.

Pelacakan lapangan meliputi 20 (dua puluh) titik koordinat segmen batas yang di awali dari Ujung Telabah Subak Babakan Sanda (ttk 1) dan berakhir di Ujung Timur Desa Pegayaman dan Desa Pegadungan (ttk 20).

Terhadap kedua puluh titik koordinatsegmen batas dimaksud telah dicatat dan dilengkapi berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta pelacakan lapangan.