(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli

Admin pemerintahansetda | 02 Maret 2018 | 949 kali

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Perbekel Madenan terkait dugaan ketidaksesuaian batas antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 2016 yang berlokasi di perbatasan Desa Madenan Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dengan Desa Bantang, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, maka Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan pengecekan lapangan untuk menginventarisasi permasalahan sebagai bahan laporan kepada Bupati untuk tindaklanjut penyelesaian.

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di lokasi yang ditunjukkan oleh Perbekel Madenan yakni di Pangkung Panti yang merupakan batas Desa Madenan dengan Desa Bantang. Kegiatan ini difasilitasi oleh Camat Tejakula, Sekcam Tejakula dan Perbekel beserta perangkat Desa Madenan.

Dari inventarisasi yang dilaksanakan didapatkan beberapa fakta yakni :

  • Bahwa berdasarkan informasi / keterangan yang dihimpun dari Pemerintah Desa Madenan, terindikasi bahwa batas yang telah ditetapkan terlalu ke utara  + 1 Km dari lokasi yang semestinya menurut pihak Pemerintah Desa Madenan, hal ini dibuktikan dengan administrasi tanah pada wilayah tersebut terdaftar di Kabupaten Buleleng.
  • Sedangkan ada keberadaan warga Desa Bantang Kabupaten Bangli sekitar 11 Kepala Keluarga.
  • Selain itu Pemerintah Kabupaten Bangli telah melakukan pengaspalan jalan sepanjang + 400 Meter di wilayah tersebut.

Berdasarkan kondisi tersebut maka Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Buleleng akan mengkaji dan melaporkan hasil inventarisasi permasalahan dimaksud kepada Bupati dan melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, untuk difasilitasi terkait penegasan batas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang bertujuan merubah batas daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 2016. Perubahan dimungkinkan apabila telah ada revisi Permendagri dimaksud.