(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

PEMBAGIAN PETA DESA/KELURAHAN KOREKSI HASIL DELENIASI TAHAP I KECAMATAN GEROKGAK

Admin pemerintahansetda | 08 Februari 2018 | 249 kali

Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak mewakili Camat Gerokgak, dan penyerahan peta desa secara simbolis oleh Kepala Bagian Pemerintahan yang diterima oleh Sekretaris Desa Celukanbawang. Selanjutnya arahan Kepala Bagian Pemerintahan  dalam rapat dimaksud :

  • Untuk wilayah Kecamatan Gerokgak dari 14 Desa yang ada ternyata yang masih menyisakan permasalahan batas wilayah adalah Desa Gerokgak dengan Desa Patas dan Desa Pengulon dengan Desa Celukanbawang.
  • Terhadap permasalahan batas desa yang masih ada disarankan untuk dibuat kajian sebagai laporan kepada camat yang nantinya ditindaklanjuti melalui mediasi ataupun sebagai bahan laporan ke kabupaten sekaligus permohonan untuk difasilitasi dalam penyelesaian permasalahan batas desa.
  • Peta desa kedepannya akan mempunyai fungsi yang sangat penting disamping sebagai acuan terhadap kewilayahan desa bersangkutan namun juga dapat dimamfaatkan dalam menunjang program – program pemerintah yang diselenggarakan untuk kepentingan desa.

Ksb. Pemerintahan dan Administrasi Wilayah  dalam arahannya memberikan pemahaman bahwa sebagimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, secara tegas dinyatakan bahwa Peta Wilayah Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga desa tidak perlu lagi menyusun peraturan desa (Perdes) tentang wilayah desa. Dan untuk setiap permasalahan terkait batas desa yang telah dibahas sebanyak 3 kali melalui mediasi oleh Camat namun belum menghasilkan kesepakatan, untuk segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera dapat ditindaklanjuti melalui fasilitasi dalam bentuk pelacakan lapangan.