Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak mewakili Camat Gerokgak, dan penyerahan peta desa secara simbolis oleh Kepala Bagian Pemerintahan yang diterima oleh Sekretaris Desa Celukanbawang. Selanjutnya arahan Kepala Bagian Pemerintahan dalam rapat dimaksud :
Ksb. Pemerintahan dan Administrasi Wilayah dalam arahannya memberikan pemahaman bahwa sebagimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, secara tegas dinyatakan bahwa Peta Wilayah Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga desa tidak perlu lagi menyusun peraturan desa (Perdes) tentang wilayah desa. Dan untuk setiap permasalahan terkait batas desa yang telah dibahas sebanyak 3 kali melalui mediasi oleh Camat namun belum menghasilkan kesepakatan, untuk segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera dapat ditindaklanjuti melalui fasilitasi dalam bentuk pelacakan lapangan.