(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

PEMBAGIAN PETA DESA/KELURAHAN KOREKSI HASIL DELENIASI TAHAP I KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin pemerintahansetda | 14 Februari 2018 | 579 kali

Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan dengan pengantar bahwa sampai dengan kondisi terakhir di Bulan Pebruari 2018 untuk Kecamatan Kubutambahan hanya Desa Kubutambahan yang masih belum menyepakati segmen batasnya dengan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan.

Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;

  • Peta desa/kelurahan yang dibagikan merupakan peta kedua setelah pembagian peta yang pertama pasca kegiatan deleniasi. Untuk Kecamatan Kubutambahan, desa yang telah mengalami perubahan penggambaran peta desanya adalah Desa Bukti dengan Desa Bulian, Desa Bulian dengan Desa Kubutambahan, Desa Bukti dengan Desa Kubutambahan, Desa Bila dengan Desa Tamblang, Desa Bukti dengan Desa Depeha, Desa Bukti dengan Desa Tunjung.
  • Telah dibagikan contoh deskripsi batas desa yang akan dipakai sebagai bahan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa, yang harus segera dikumpulkan paling lambat 1 minggu dari sekarang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan.

Babinkamtibmas Desa Kubutambahan ;

Menyarankan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, agar untuk peta wilayah Desa Kubutambahan nantinya bisa mengakomodasikan wilayah di area Pura dan Setra di sebelah barat Kantor Camat Kubutambahan masuk ke dalam wilayah Desa Kubutambahan, karena sampai saat ini secara riil di lapangan wilayah tersebut masih masuk ke dalam wilayah Desa Bungkulan. Saran tersebut berpijak pada bahwa pengempon Pura dan Setra dimaksud adalah Krama Desa Pakraman Kubutambahan.