PEMBAGIAN PETA DESA/KELURAHAN KOREKSI HASIL DELENIASI TAHAP I KECAMATAN SAWAN
Admin pemerintahansetda | 13 Februari 2018 | 443 kali
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/652/Pem, tertanggal 2 Pebruari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat di Kantor Camat Sawan dalam rangka pembagian peta desa/kelurahan hasil koreksi kegiatan deleniasi untuk tahap I
Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;
- Peta desa/kelurahan yang dibagikan merupakan peta kedua setelah pembagian peta yang pertama pasca kegiatan deleniasi. Untuk Kecamatan Sawan, masih menyisakan Desa Bungkulan dan Desa Giri Emas yang belum menyepakati batas desanya disamping juga Desa Bungkulan dengan Desa Kubutambahan di Kecamatan Kubutambahan. Untuk peecepatan penyelesaian penegasan batas desa disarankan untuk kembali membangun komunikasi antar desa melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Desa yang telah berubah petanya sebagai koreksi atas kegiatan deleniasi di Kecamatan Sawan adalah Desa Kerobokan dengan Desa Sinabun, Desa Kerobokan dengan Desa Sangsit, Desa Giri Emas dengan Desa Jagaraga.
- Telah dibagikan contoh deskripsi batas desa yang akan dipakai sebagai bahan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa, yang harus segera dikumpulkan paling lambat 1 minggu dari sekarang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan.