PEMBAGIAN PETA DESA/KELURAHAN KOREKSI HASIL DELENIASI TAHAP I KECAMATAN SERIRIT
Admin pemerintahansetda | 08 Februari 2018 | 232 kali
Rapat dibuka oleh Camat Seririt, dengan beberapa arahan terkait keprihatinan bahwa sampai saat ini masih ada 7 desa di Kecamatan Seririt yang belum tuntas penyelesaian penegasan batas wilayahnya dan meminta sinergitas seluruh pihak mulai dari perbekel, perangkat desa maupun tokoh – tokoh maupun masyarakat mewujudkan kesepahaman antar pihak guna percepatan penyelesaian penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Seririt.
Arahan Kepala Bagian Pemerintahan ;
- Bahwa kegiatan penataan dan penegasan batas desa/kelurahan diawali melalui kegiatan deleniasi batas pada Tahun 2016 dan sampai dengan Tahun 2017 ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan yakni masih ada desa/kelurahan yang belum menyepakati segmen batas wilayahnya. Terkait hal tersebut upaya mediasi oleh Camat ataupun fasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, secara marathon dan kontinyu telah berhasil mengupayakan tercapainya kesepakatan antar desa/kelurahan.
- Progres kegiatan penegasan batas desa telah dilaporkan kepada Bupati, sebagai bentuk komitmen atas kesiapan penyelesaian penegasan batas desa/kelurahan sebagaimana petunjuk Bupati Buleleng pada saat kegiatan Rapat Kerja Teknis Penegasan batas desa/kelurahan di Hotel Banyualit. Dan arahan agar Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng selalu melakukan monitoring terhadap setiap perkembangan penyelesaian penegasan batas desa/kelurahan
Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;
- Peta desa/kelurahan yang dibagikan merupakan peta kedua setelah pembagian peta yang pertama pasca kegiatan deleniasi. Dan bagi desa – desa yang sudah menyepakati batas wilayah administrasinya silakan untuk memasang peta yang dibagikan tetapi bagi desa yang masih belum menyepakati segmen batas wilayahnya, dengan pembagian peta ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus melaksanakan komunikasi yang berkelanjutan untuk tercapainya kesepakatan terkait batas wilayahnya.
- Telah dibagikan contoh deskripsi batas desa yang akan dipakai sebagai bahan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa, yang harus segera dikumpulkan paling lambat 1 minggu dari sekarang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan.
Pembagian peta secara simbolis oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan diterima oleh Sekretaris Desa Banjarasem.
Dalam rapat dimaksud ternyata kembali memunculkan beberapa permasalahan batas desa yang sebelumnya telah dianggap tuntas namun ternyata masih perlu dimusyawarahkan kembali yakni ; Batas antara Desa Lokapaksa dengan Desa Pangkungparuk yang berlakasi di Lebah Mantung, Batas Desa Sulanyah dengan Desa Tangguwisia, dan Batas antara Desa Bubunan dengan Desa Sulanyah.