PEMBAGIAN PETA DESA/KELURAHAN KOREKSI HASIL DELENIASI TAHAP I KECAMATAN SUKASADA
Admin pemerintahansetda | 14 Februari 2018 | 723 kali
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/652/Pem, tertanggal 2 Pebruari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat di Kantor Camat Sukasada dalam rangka pembagian peta desa/kelurahan hasil koreksi kegiatan deleniasi untuk tahap I
Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasada dengan pengantar bahwa sampai dengan kondisi terakhir di Bulan Pebruari 2018 untuk Kecamatan Sukasada hanya Desa Selat yang masih belum menyepakati segmen batasnya dengan Desa Gobleg di Kecamatan Banjar, dikarenakan segmen batas yang dipermasalahkan berupa tanah hak milik yang sampai saat ini masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;
- Peta desa/kelurahan yang dibagikan merupakan peta kedua setelah pembagian peta yang pertama pasca kegiatan deleniasi. Untuk Kecamatan Sukasada, desa yang telah mengalami perubahan penggambaran peta desanya adalah Desa Wanagiri dengan Desa Gitgit, Desa Pegadungan dengan Desa Pegayaman, Desa Sambangan dengan Desa Baktiseraga di Kecamatan Buleleng, Kelurahan Sukasada dengan Kelurahan Paket Agung di Kecamatan Buleleng.
- Telah dibagikan contoh deskripsi batas desa yang akan dipakai sebagai bahan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa, yang harus segera dikumpulkan paling lambat 1 minggu dari sekarang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan.