PEMBAGIAN PETA DESA/KELURAHAN KOREKSI HASIL DELENIASI TAHAP I KECAMATAN TEJAKULA
Admin pemerintahansetda | 13 Februari 2018 | 418 kali
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/652/Pem, tertanggal 2 Pebruari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat di Kantor Camat Tejakula dalam rangka pembagian peta desa/kelurahan hasil koreksi kegiatan deleniasi untuk tahap I
Rapat dibuka oleh Camat Tejakula yang diwakili Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan, dengan pengantar bahwa sampai dengan kondisi terakhir di Bulan Pebruari 2018 semua desa di Kecamatan Tejakula telah menyelesaikan penegasan batas wilayahnya.
Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;
- Peta desa/kelurahan yang dibagikan merupakan peta kedua setelah pembagian peta yang pertama pasca kegiatan deleniasi. Untuk Kecamatan Tejakula, desa yang telah mengalami perubahan penggambaran peta desanya adalah Desa Pacung yang telah menyepakati segmen batas wilayahnya dengan Desa Tunjung di Kecamatan Kubutambahan. Sedangkan beberapa desa yang telah menyepakati perbaikan segmen batasnya melalui pelacakan lapangan langsung yakni Desa Madenan dengan Desa Bondalem, Desa Madenan dengan Desa Julah, Desa Madenan dengan Desa Tejakula, Desa Tejakula dengan Desa Les, peta desanya belum mengalami perubahan sehingga peta yang dibagikan adalah merupakan peta lama hasil deleniasi.
- Telah dibagikan contoh deskripsi batas desa yang akan dipakai sebagai bahan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa, yang harus segera dikumpulkan paling lambat 1 minggu dari sekarang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan.