Rapat pembahasan kerjasama dilaksanakan pada tanggal 13 Febuari 2018 bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Buleleng, instansi pelaksana kerjasama BKD Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Buleleng serta didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Sub Bagian Kerjasama Setda Kab. Buleleng, dihadiri oleh perwakilan dari BKD Kab. Buleleng dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kab. Buleleng
Maksud kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka mensinergikan penghimpunan data pertanahan dan data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta proses pendaftaran sebagai objek dan subjek pajak bumi dan bangunan.
Kerjasama bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak .
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
Pelaksanaan Kerjasama ini pada pihak Pemkab Buleleng dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.