Guna mempelajari penataan dan pengurusan tapal batas desa atau kelurahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mengunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk melakukan studi tiru. Pemkab Buleleng merupakan daerah kedua yang dikunjungi setelah Pemkab Badung.
Rombongan yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto, SH.,M.Si diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Buleleng, Drs. Putu Tastera Wijaya, MM di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat (3/5).
Ditemui usai kegiatan, Tejo Sutarnoto menjelaskan bahwa dipilihnya Kabupaten Buleleng mengingat Buleleng sudah menyiapkan batas wilayah baik desa maupun kelurahan yang dimulai pada tahun 2016. Saat ini, Pemkot Samarinda sedang berproses pada hal yang sama. Dipilihnya Buleleng juga atas dasar rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan studi tiru tentang tapal batas ini. “Jadi selain Badung, kami juga belajar dengan Kabupaten Buleleng. Dua kabupaten ini menjadi sasaran. Meskipun di Kabupaten Buleleng belum 100 persen tapi sebagian besar sudah terbentuk melalui peraturan bupati (perbup),” jelasnya.
Ada hambatan yang terjadi ketika Kota Samarinda ingin menegaskan tapal batas. Ini terjadi karena Kota Samarinda hanya terdiri dari kelurahan, tidak ada desa. Namun, sampai saat ini belum ada aturan yang pasti tentang tapal batas kelurahan. Sehingga, tidak adanya aturan yang pasti ini menjadi permasalahn tersendiri bagi Pemkot Samarinda untuk menegaskan tapal-tapal batas pada wilayah kelurahan. “Utamanya mengenai pemasangan patok-patok batas wilayah kelurahan. Kita akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tejo Sutarnoto.
Sementara itu, Tastera Wijaya mengungkapkan hal-hal yang bisa dibagi oleh Pemkab Buleleng sendiri mengenai penataan dan penegasan tapal batas wilayah desa atau kelurahan. Salah satunya adalah pedoman-pedoman atau produk hukum yang sudah dibuat oleh Pemkab Buleleng sendiri untuk lebih menegaskan tapal-tapal batas wilayah desa. Hal ini disampaikan untuk membantu PEmkot Samarinda dalam hal penataan batas wilayah. “Namun, di Kota Samarinda hanya terdiri dari kelurahan, sehingga menjadi permasalahan tersendiri mengingat aturan untuk batas wilayah kelurahan belum pasti. Kami pun tetap akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali maupun Kemendagri,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan penegasan tapal batas wilayah desa di Kabupaten Buleleng sendiri sudah sebagian besar selesai. Terdapat 25 desa yang masih dalam proses musyawarah untuk menyepakati segmen batasnya. Selain itu, ada 63 desa yang sudah ditegaskan tapal batasnya dan juga sudah dituangkan dalam Perbup. “Kita masih terus berproses dan akan ditegaskan melalui perbup,” tutup Tastera Wijaya. (dra)
Sumber: Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng