Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Program Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang sedianya ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2018 batal ditandatangani oleh Bapak Gubernur Bali dengan Bapak Bupati Buleleng, mengingat untuk efisiensi dan juga sudah diatur dalam PP nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah pasal 13 ayat (2) bahwa Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat memberikan kuasa pada pejabat di lingkugan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama dimaksud ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diberi kuasa oleh Bupati Buleleng.
Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng pada tanggal 7 Januari 2019, dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kepala Bagian Pemerinthan Setda Kabupaten Buleleng, Kasubag Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh beberapa SKPD terkait.