Sebagai implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Kegiatan fasilitasi dimaksud adalah sebagai tindaklanjut surat undangan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli untuk penataan batas Desa Dausa di Kabupaten Bangli yang berbatasan langsung dengan Desa Madenan di Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pelacakan lapangan untuk melacak pilar batas antar kabupaten yang berada di Banjar Dinas Gentuh dan Banjar Dinas Sangambu di Desa Madenan. Dari hasil lacak lapangan yang didampingi oleh Perangkat Desa Madenan tersebut dapat kami laporkan bahwa untuk segmen batas yang berlokasi di Banjar Dinas Gentuh pada Pilar Batas Utama (PBU) 54, tidak terdapat permasalahan terkait batas kedua kabupaten. Namun untuk segmen yang berada di Banjar Dinas Sangambu berdasarkan lacak lapangan dan keterangan warga masyarakat terindikasi bahwa Pilar Batas Utama (PBU) 55 berada pada posisi yang tidak tepat. Dimana disebelah selatan pilar batas dimaksud masih terdapat penduduk yang beradministrasi ke Desa Madenan dan banyak kepemilikan tanah /SHM yang beralamat di Desa Madenan. Permasalahan terjadi manakala ada penduduk yang mengajukan pensertifikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Program PTSL di Desa Madenan tidak bisa terbit sertifikatnya karena dianggap melewati wilayah kabupaten.
Hasil pelacakan lapangan dan inventarisasi permasalahan yang terjadi akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Bali untuk dapat difasilitasi guna mencari pemecahan terhadap permasalahan yang ada.