Pada tanggal 5 Nopember 2018, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali membahas kegiatan pendataan awal lokasi pembangunan bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah menghadiri kegiatan tersebut.
Adapun pembahasan pada acara tersebut bahwa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bahwa tahapan yang dilalui : - Perencanaan (yang dalam hal ini laksanakan oleh pemilik kegiatan), - Persiapan (yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Gubernur), - Pelaksanaan (yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPN), - Penyerahan hasil (yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPN). dan melakukan pembentukan Tim persiapan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2309/01-A/Hk/2018 tanggal 22 Oktober 2018
Untuk pendataan awal lokasi perencanaan pembangunan dimaksud diawali dari Desa Sawan Kecamatan Sawan, Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan, serta Desa Bila Kecamatan Kubutambahan, keempat Desa Tersebut diperkirakan akan terkena dampak pembebasan lahan pembangunan bendungan yang diperkirakan akan membutukan lahan seluas 58,79 Hertare.