(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Peninjauan Lokasi Kerjasama Pemanfaatan Aset Lapangan Terbang Letkol Wisnu

Admin pemerintahansetda | 06 Februari 2018 | 741 kali

Peninjauan lokasi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng, Kepala BKD Kabupaten Buleleng beserta Kabid Aset BKD Kabupaten Buleleng, Ksb Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Perwakilan Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng,dan diterima oleh Direktur

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 81 menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa “ Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah  / Bangun Serah Guna dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.

Berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 030/890/HK/2017 tentang Hasil Penilaian Barang Milik Daerah Pemkab Buleleng tertanggal 25 Oktober 2017 telah ditetapkan nilai Sewa Tanah Runway  Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak seluas 20.852 m² yang tercatat sebagai asset Pemkab Buleleng sebesar Rp. 75.605.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus lima ribu rupiah) pertahun.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan diatas disepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Bentuk kerjasama adalah kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pengelola Barang sebagai subjek kerjasama. Hal tersebut sesuai dengan perbandingan di daerah lain sebagaimana disampaikan oleh Pihak BIFA bahwa bentuk kerjasama pemanfaaatan bandara oleh BIFA dengan pemerintah daerah lain (Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Jember) dilaksanakan oleh pengelola barang yaitu Sekretaris Daerah).
  2. Disepakati besaran sewa asset Pemkab Buleleng berupa lapter letkol wisnu mngacu pada ketentuan hasil penilaian yang berlaku.
  3. Jangka waktu kerjasama mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
  4. Para pihak sepakat penyempurnaan draft perjanjian kerjasama asset yang mengacu pada ketentuan perundangan dan penyusunan perjanjian kerjasama dalam bentuk pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh tim pemanfaatan aset daerah kabupaten Buleleng pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.
Download disini