Peninjauan lokasi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng, Kepala BKD Kabupaten Buleleng beserta Kabid Aset BKD Kabupaten Buleleng, Ksb Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Perwakilan Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng,dan diterima oleh Direktur
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 81 menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa “ Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
Berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 030/890/HK/2017 tentang Hasil Penilaian Barang Milik Daerah Pemkab Buleleng tertanggal 25 Oktober 2017 telah ditetapkan nilai Sewa Tanah Runway Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak seluas 20.852 m² yang tercatat sebagai asset Pemkab Buleleng sebesar Rp. 75.605.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus lima ribu rupiah) pertahun.
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan diatas disepakati hal-hal sebagai berikut :