(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Penyampaian LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan EKPPD Tahun 2018 ke Kementerian Dalam Negeri

Admin pemerintahansetda | 16 April 2018 | 329 kali

Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 118/ 595/ B.Pem-Otda tanggal 19 Maret 2018 dan Surat Tugas Nomor 800/ 42/ IV/ ST/ SETDA/ 2018, bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (3) dan (4) PP No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa LPPD Kabupaten/ Kota disampaikan oleh Bupati/ Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 118/595/B.PEM-OTDA tanggal 19 Maret 2018, LPPD Kabupaten/ Kota juga disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Terkait dengan hal tersebut Kasubag Otonomi Daerah didampingi Staf yang membidangi LPPD Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 dan koordinasi persiapan pelaksanaan EKPPD tahun 2018 ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 April 2018

LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 diterima oleh Ibu Nur Wahyuni selaku Kasubdit Wilayah II Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Terkait dengan persiapan pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2018 terhadap LPPD tahun 2017 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. EKPPD oleh Tim Nasional diperkirakan akan dilaksanakan pada Bulan September 2018 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari, hal ini berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan selama 5 (lima);
  2. Berkenaan dengan pelaksanaan EKPPD yang singkat maka diharapkan tim penyusun LPPD Kabupaten/ Kota untuk meningkatkan intensitas komunikasi dengan Tim Pendamping Daerah pada saat evaluasi dan verifikasi data dukung serta input data pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping Daerah;
  3. Pada saat pelaksanaan EKPPD tidak diperkenankan untuk membawa dan/ atau melakukan perbaikan atas data dukung yang sudah disampaikan kepada Tim Nasional, dan untuk data pada Indikator Kinerja Kunci yang tidak ada data dukungnya atau tidak diinput oleh Tim Pendamping Daerah maka akan dinyatakan TDI (Tidak Dapat Informasi).

Serta telah dilaksanakan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2018 pada Bagian Perencanaan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Bapak Rully Hariyuda selaku Kepala Sub Bagian data dan Monev Ditjen Otda. Pada pertemuan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peringatan hari Otonomi Daerah yang ke XXII tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 25 April 2018 dalam bentuk Upacara Bendera yang dilaksanakan di halaman kantor Kepala Daerah atau lokasi yang ditunjuk secara sederhana dan hikmad;
  2. Tema peringatan Hari OTDA tahun 2018 adalah “MEWUJUDKAN NAWA CITA MELALUI PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS”
  3. Radiogram dan Tata Upacara Bendera dalam rangka peringatan hari Otonomi Daerah ke XXII tahun 2018