Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 118/ 595/ B.Pem-Otda tanggal 19 Maret 2018 dan Surat Tugas Nomor 800/ 42/ IV/ ST/ SETDA/ 2018, bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (3) dan (4) PP No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa LPPD Kabupaten/ Kota disampaikan oleh Bupati/ Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 118/595/B.PEM-OTDA tanggal 19 Maret 2018, LPPD Kabupaten/ Kota juga disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Terkait dengan hal tersebut Kasubag Otonomi Daerah didampingi Staf yang membidangi LPPD Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 dan koordinasi persiapan pelaksanaan EKPPD tahun 2018 ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 April 2018
LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 diterima oleh Ibu Nur Wahyuni selaku Kasubdit Wilayah II Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Terkait dengan persiapan pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2018 terhadap LPPD tahun 2017 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Serta telah dilaksanakan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2018 pada Bagian Perencanaan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Bapak Rully Hariyuda selaku Kepala Sub Bagian data dan Monev Ditjen Otda. Pada pertemuan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: