Menunjuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur bahwa Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sehubungan hal tersebut maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Bupati Buleleng tentang Peta Desa, yang diprioritaskan bagi desa desa yang akan mengikuti Lomba Desa Terpadu Tingkat Kabupaten Tahun 2018. Pada tanggal 9 Nopember 2017 dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Busungbiu, bahwa desa yang akan mewakili Kecamatan Busungbiu pada Lomba Desa Terpadu Tahun 2018 adalah Desa Tista.
Terhadap titik batas wilayah Desa Tista dengan desa penyanding lainnya yakni Desa Sepang, Sepang Kelod, Bongancina dan Pucaksari telah disepakati dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Terhadap hal tersebut telah dibacakan deskripsi segmen batas antara Desa Tista dengan desa – desa penyanding. Deskripsi dimaksud yang telah disepakati dan disetujui akan dituangkan lebih lanjut dalam draf batang tubuh Peraturan Bupati tentang Peta Desa Tista.