Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan, maka Pemerintah telah memprioritaskan pemetaan batas wilayah dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, kabupaten, provinsi sampai kepada batas negara.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), telah mencanangkan program prioritas, yang salah satunya adalah melalui kegiatan deliniasi batas desa/kelurahan se-Indonesia dan targetnya seluruh desa/kelurahan telah terpetakan secara geospsasial pada tahun 2019, dan untuk di Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2016, dengan menyasar 148/desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng, dengan hasil hampir 50% atau sebanyak 74 Desa/Kelurahan yang belum menyepakti hasil delinisi deliniasi tersebut, oleh karenanya pada tahun 2017, Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten bersama para Camat dan Perbekel telah melakukan mediasi, sehingga sampai dengan saat ini, terdapat 17 Desa yang belum bersepakat dan kita telah targetkan untuk menuntaskannya tahun ini.
Selain batas desa, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan batas Kabupaten Buleleng dengan kabupaten lainnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang dalam proses penegasannya telah dimulai sejak tahun 2013 dan tentunya diantara kita belum seluruhnya mengetahui secara teknis, poisis batas wilayah kita termasuk apa dan bagaimana kewajiban kita untuk memelihara dan menjaga pilar batas yang ada.
Sehubungan hal tersebut, maka pada kesempatan ini, kita menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penegasan Batas Wilayah di Kabupaten Buleleng Tahun 2018, dengan harapan kita bersama memiliki pemahaman yang sama terhadap batas wilayah kita, sebagai bagian dari kesadaran kita untuk mewujudkan tertib administrasi wilayah.