sehubungan dengan telah ditetapkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Buleleng melalui SK Bupati Buleleng No. 042/258/HK/2015. Sebagai Implementasi dari UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu untuk memenuhi hak publik atas informasi publik, maka Bagian Humas dan Protokol mengadakan Rapat koordinasi PPID terkait pembahasan Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng, yang dihadiri oleh PPID dari seluruh SKPD di Kabupaten Buleleng.
Download disini