bertempat di Hotel Best Western mangga dua jakarta telah diselenggarakan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka identifikasi dan inventarisasi pulau oleh ditjen bina adwil kemendagri. Rakor yg dilaksanakan untuk menginventarisasi dan pembakuan nama pulau ini dibuka secara resmi oleh direktur toponimi dan batas daerah (Dr tumpak H simanjuntak) serta didampingi pejabat dari kemendagri, kementrian kelautan dan perikanan, badan informasi geospasial, poshidros TNIAL, serta perwakilan dr 12 kabupaten dan 2 kota di 5 provinsi. Berdasarkan verifikasi yg dilaksanakan dalam rakor tersebut bahwa dari 8 titik di wilayah prov. Bali yg diidentifikasikan sebagai pulau dan sudah disurvey oleh kementerian kelautan dan perikanan, 6 titik dinyatakan sebagai pulau termasuk Gili Putih yg terketak di wilayah desa sumberkima, kec. Gerokgak. Sedangkan 2 titik lainnya yakni yg berada d wilyah kab. Klungkung dan Kota Denpasar dinyatakan bukan pulau. Hasil verifikasi ini nantinya akan dilaporkan oleh pemprov bali kpd mendagri melalui dirjen bina adwil dan ditembuskan kepada dirjen pengelolaan ruang laut KKP, kepala BIG, selambatnya juni 2017. Selanjutnya akan ditetapkan melalui PP dan dimasukkan dalam gasetir pulau yg akan diajukan dalam konvensi ke 12 the united nation confrence on standardization on geographical names (UNCSGN) thn 2017.