Rapat pembahasan kerjasama dilaksanakan pada hari Kamis 12 Januari 2017 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng untuk menindak lanjuti Surat Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial.
Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan kerjasama penyelenggaraan, pengembangan,dan pemanfaatan data serta informasi geospasialuntuk pembangunan di Kabupaten Buleleng. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah mengoptimalkan peran informasi geospasial untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan informasi geospasial antara lain:
1. pembangunan basisdata dan metadata geospasial;
2. penyelenggaraan dan pemanfaatan jaring kontrol geodesi; dan
3. penyelenggaraan informasi geospasial terkait tata ruang.
b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang informasi geospasial;
c. Penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi geospasial dan teknologi aplikasinya;
d. Pemanfaatan bersama sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung kegiatan para pihak;
e. Berbagi pakai data dan informasi geospasial; dan
f. kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh para pihak.
Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan oleh SKPD teknis yang memerlukan data serta informasi Geospasial di Kabupaten Buleleng.
Rapat pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Kesepakatan Bersama yang tanggal dan tempat penandatangannya akan dikoordinasikan kembali oleh para pihak.
Download disini