Rapat Pembahasan Batas Kabupaten/Kota se - Bali
Admin pemerintahansetda | 31 Oktober 2019 | 535 kali
Rapat pengintegrasian peta batas daerah dan membahas permasalahan batas daerah bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali pada tanggal 31 Oktober 2019
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Bali didampingi oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dihadiri para kepala bagian atau perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota se- Bali
Adapun beberapa hal yang telah dibahas pada pertemuan tersebut :
- Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Karangasem, Pemerintah Provinsi Bali dan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat sepakat akan melakukan pelacakan ulang di lapangan pada batas Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Karangasem yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2006.
- Terhadap pilar batas eksisting di lapangan tetap dijadikan acuan oleh kedua pemerintah kabupaten dalam melakukan pelacakan ulang batas di lapangan.
- Pemerintah Kabupaten Bangli, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali, dan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat sepakat akan melakukan pelacakan ulang di lapangan pada batas Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 64 Tahun 2016
- Pelacakan lapangan akan dilakukan pada Bulan Pebruari 2020 mendatang
pada penghujung pertemuan tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara dari seluruh peserta rapat yang hadir.