Rapat Pembahasan Evaluasi Kerjasama Pemanfaatan dan Pengembangan Bandar Udara Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan PT Bali Widya Dirgantara (BIFA) dilaksanakan pada Hari Selasa 9 Januari 2018 bertempat di Ruang Asisiten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng, Plt Kabag Ekbang Setda Kabupaten Buleleng, Kabid Aset BKD Kabupaten Buleleng, Ksb. Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Ksb Kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, dan perwakilan dari pimpinan BIFA.
Berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah menyatakan bahwa dalam hal kerja sama daerah memanfaatakan asset barang milik daerah dan melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada pasal 26 menyatakan bahwa pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 81 menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa “ Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
Berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 030/890/HK/2017 tentang Hasil Penilaian Barang Milik Daerah Pemkab Buleleng tertanggal 25 Oktober 2017 telah ditetapkan nilai Sewa Tanah Runway Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak seluas 20.852 m² yang tercatat sebagai asset Pemkab Buleleng sebesar Rp. 75.605.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus lima ribu rupiah) pertahun.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan diatas disepakati hal-hal sebagai berikut :