Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan PDAM Kabupaten Buleleng Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerjasama tahun sebelumnya yang jangka waktunya berakhir pada tanggal 4 Januari 2018.
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk melakukan kerja sama dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memudahkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi wajib retribusi rumah tangga/tempat tinggal.
Objek Perjanjian Kerjasama ini adalah pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi wajib retribusi rumah tangga/tempat tinggal.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup subyek retribusi pelayanan persampahan orang pribadi (rumah tangga/tempat tinggal) pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng wilayah Kota Singaraja yang tagihan rekening air minumnya dibayar di kasir PDAM.
Jangka waktu kerjasama berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018.
Dalam rapat pembahasan kerjasama disepakati hal-hal sebagai berikut :