(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tentang Pemetaan

Admin pemerintahansetda | 11 Januari 2017 | 365 kali

Rapat pembahasan kerjasama dilaksanakan pada hari Rabu 11 Januari 2017 bertempat di Ruang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Buleleng dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk melaksanakan pemetaan, penilaian dan proses pensertipikatan tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.       Pemetaan terhadap tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng :

1.      Pelaksanaan pekerjaan proses pensertipikatan atas 200 (dua ratus) bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Buleleng;

2.      Pelaksanaan fisik meliputi identifikasi bidang tanah, keadaan fisik tanah, penggunaan dan peruntukan tanah, administrasi pertanahan, nomor registrasi inventarisasi dan nilai tanah.

b.      Penilaian penguasaan tanah Pemerintah Kabupaten Buleleng :

1.       Pelaksanaan pekerjaan proses pensertipikatan 200 (dua ratus) bidang tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng;

2.       Pelaksanaan pekerjaan fisik yang mendukung proses pekerjaan penilaian 200 (dua ratus) bidang tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

c.       Proses pensertipikatan tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng :

1.       Penetapan batas dan pengukuran atas bidang-bidang tanah aset penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terletak di Kabupaten Buleleng;

2.       Pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data fisik dan data yuridis atas bidang-bidang tanah sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan Keputusan Pemberian Hak Atas Nama Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terletak di Kabupaten Buleleng sebanyak 200 (dua ratus) bidang;

3.       Penyelesaian proses pensertipikatan tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebanyak 200 (dua ratus) bidang.

Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjutidengan pembentukan Tim Pensertipikatan Tanah Penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terdiri dari wakil para pihak.

Rapat pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Kesepakatan Bersama yang tanggal dan tempat penandatangannya akan dikoordinasikan kembali oleh para pihak.

Download disini