Rapat pembahasan addendum perjanjian kerjasama tentang kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2020
Pada Tanggal 9 Januari 2020, Bertempat di Ruang Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng sekaligus dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan (Putu Karuna,SH) dan dihadiri Kepala BPJS Cabang Singaraja, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, serta Tim Koordinasi Kerjasama Darah se-Bali
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti dari Rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 170/150/DPRD/2020 Tanggal 6 Januari 2020 tentang Penganggaran Iuran PBI APBD Tahun Anggaran 2020
Berdasarkan Perjanjian awal bahwa PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sebanyak 188.015 sehingga ada sekitar 129.457 yang dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan karena anggaran APBD Tahun 2020 yang tidak memadai
adapun permasalahan terkait non aktifnya sehingga Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak mencapai UHC, hal ini menjadi permasalahan mendasar untuk memasukkan kembali peserta PBI yang telah non aktif agar diaktifkan langsung bisa digunakan, karena sistem dari BPJS tidak bisa untuk membuka yang kembali peserta BPJS yang non aktif tersebut karena hanya berlaku bagi yang sudah UHC, sehingga untuk bisa mengatasi permasalahan tersebut, maka bagi peserta yang non aktif agar membayar secara mandiri untuk di bulan Januari 2020 saja.