Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Nomor : 188.4/3167/IV/2018 tertanggal 13 April 2018 perihal Perubahan SK Hibah, maka telah dilaksanakan rapat dalam rangka permohonan dimaksud, bertempat di Ruang Asisten Administrasi Pemerintahan pada Hari Kamis Tanggal 26 April 2018 yang dipimpin langlung oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Adapun SKPD yang hadir dalam acara tersebut, dari Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Inspektorat Kab. Buleleng, BAPPEDA Litbang Kab, Buleleng, Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Serta Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buleleng.
Hasil dari kegiatan tersebut bahwa perlu diadakan perubahan/revisi lebih lanjut terhadap SK Bupati Nomor 900/17/HK/2018 tentang penerima hibah TA. 2018, berdasarkan pertimbangan terbitnya Peraturan Presiden No.5 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis DAK Fisik, yang diantaranya mengatur bahwa pengelola dana DAK dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat menggunakan PAGU DAK paling banyak 5% sebagai dana penunjang.
Walaupun secara teknisnya hal ini sudah diterapkan namun perlu diatur lebih lanjut melalui SK Bupati sehingga nantinya tidak ada perbedaan input besaran nilai hibah Dana DAK di Kementerian Pertanian. Terkait revisi SK Bupati dimaksud Kepala Bagian Pemerintahan sudah memberikan petunjuk kepada Bagian Hukum untuk segera dapat difasilitasi penerbitan SK dimaksud sebelum pergeseran Anggaran APBD TA. 2018 ditutup dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pertanian selaku leading sektor.