Menunjuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur bahwa Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sehubungan hal tersebut maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Bupati Buleleng tentang Peta Desa, yang diprioritaskan bagi desa desa yang akan mengikuti Lomba Desa Terpadu Tingkat Kabupaten Tahun 2018. Pada tanggal 13 Nopember 2017 dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Seririt, bahwa desa yang akan mewakili Kecamatan Seririt pada Lomba Desa Terpadu Tahun 2018 adalah Desa Mayong. Terhadap titik batas wilayah Desa Mayong dengan salah satu desa penyanding yakni Desa Bestala belum dicapai kesepakatan sehingga harus dibahas kembali sehingga draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa Mayong belum bisa disusun.