Menunjuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur bahwa Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sehubungan hal tersebut maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Bupati Buleleng tentang Peta Desa, yang diprioritaskan bagi desa desa yang akan mengikuti Lomba Desa Terpadu Tingkat Kabupaten Tahun 2018. Pada tanggal 14 Nopember 2017 dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan, bahwa desa yang akan mewakili Kecamatan Sawan pada Lomba Desa Terpadu Tahun 2018 adalah Desa Menyali, sedangkan Kecamatan Kubutambahan diwakili oleh Desa Bontihing.
Terhadap titik batas wilayah Desa Menyali dengan desa - desa penyanding yakni Desa Sawan, Suwug, Sudaji, Bebetin dan Desa Jagaraga telah dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar desa. Deskripsi segmen batas Desa Menyali yang akan dimuat dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang Peta Desa Menyali telah disetujui dan disepakati oleh Desa Menyali dan desa – desa penyanding. Demikian halnya untuk Desa Bontihing di Kecamatan Kubutambahan, terhadap draf Peraturan Bupati yang disusun khususnya untuk deskripsi segmen batasnya dengan Desa Bila, Mengening, Bengkala dan Pakisan telah disepakati, sehingga lanjut akan disusun draf Peraturan Bupatinya.