(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Penyelesaian Batas Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng

Admin pemerintahansetda | 13 November 2017 | 292 kali

Menunjuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur bahwa Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sehubungan hal tersebut maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Bupati Buleleng tentang Peta Desa, yang diprioritaskan bagi desa desa yang akan mengikuti Lomba Desa Terpadu Tingkat Kabupaten Tahun 2018. Pada tanggal 13 Nopember 2017 dilaksanakan Kecamatan Buleleng, bahwa desa yang akan mewakili Kecamatan Buleleng pada Lomba Desa Terpadu Tahun 2018 adalah Desa Sarimekar.

Desa Sarimekar titik batas wilayahnya dengan desa penyanding baik yang ada di wialayah Kecamatan Buleleng maupun Kecamatan Sukasada telah disepakati dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Terhadap hal tersebut telah dibacakan deskripsi segmen batas antara Desa Sarimekar dengan desa – desa penyanding. Deskripsi dimaksud yang telah disepakati dan disetujui akan dituangkan lebih lanjut dalam draf batang tubuh Peraturan Bupati tentang P eta Desa Sarimekar.