Menunjuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur bahwa Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sehubungan hal tersebut maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Bupati Buleleng tentang Peta Desa, yang diprioritaskan bagi desa desa yang akan mengikuti Lomba Desa Terpadu Tingkat Kabupaten Tahun 2018.
Pada tanggal 8 Nopember 2017 bertempat di Kantor Perbekel Wanagiri dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Banjar. Bahwa desa yang akan mewakili Kecamatan Sukasada pada Lomba Desa Terpadu Tahun 2018 adalah Desa Wanagiri, sedangkan Kecamatan Banjar diwakili oleh Desa Gobleg.
Terhadap titik batas wilayah Desa Wanagiri dengan desa penyanding lainnya telah disepakati dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Terhadap hal tersebut telah dibacakan deskripsi segmen batas antara Desa Wanagiri dengan desa – desa penyanding.
Deskripsi dimaksud yang telah disepakati dan disetujui akan dituangkan lebih lanjut dalam draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa Wanagiri. Sedangkan Desa Gobleg masih ada segmen batasnya dengan Desa Kayuputih yang belum disepakati dan harus dibahas kembali sehingga tindaklanjut terhadap penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa Gobleg belum bisa dilaksanakan.