(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Penyerahan Peta Desa / Kelurahan hasil Koreksi Kegiatan Deleniasi Tahap I Kecamatan Busungbiu

Admin pemerintahansetda | 12 Februari 2018 | 238 kali

Rapat dibuka oleh Camat Busungbiu, dengan arahan bahwa penegasan batas wilayah desa dan kelurahan adalah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Arahan Kepala Bagian Pemerintahan ;

  • Bahwa kegiatan penataan dan penegasan batas desa/kelurahan diawali melalui kegiatan deleniasi batas pada Tahun 2016 dan sampai dengan Tahun 2017 Kecamatan Busungbiu merupakan satu satunya kecamatan yang sudah menuntaskan penegasan batas desa di wilayahnya.
  • Apresiasi kepada jajaran kantor Camat busungbiu yang sudah bersinergi dalam merampungkan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dan ucapan terima kasih kepada seluruh perangkat desa di Kecamatan Busungbiu yang telah mendukung upaya penyelesaian penegasan batas wilayah desa di Kecamatan Busungbiu.

Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;

  • Peta desa/kelurahan yang dibagikan merupakan peta kedua setelah pembagian peta yang pertama pasca kegiatan deleniasi. Untuk Kecamatan Buleleng terdapat tiga desa yang peta desanya mengalami perubahan yakni Desa Tinggarsari, Desa Kedis dan Desa Subuk sebagaimana hasil kesepakatan antar desa melalui kegiatan pelacakan lapangan yang difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng.
  • Dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa, kepada masing – masing desa telah dibagikan contoh format deskripsi penegasan batas desa yang harus segera dikumpulkan paling lambat 1 minggu dari sekarang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan.