(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

RAPAT TEKNIS TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TAHUN 2018

Admin pemerintahansetda | 26 Januari 2018 | 1350 kali

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/502/Pem, tertanggal 25 Januari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 26 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat teknis dalam rangka evaluasi secara umum terhadap kegiatan penetapan dan penegasan batas desa Tahun 2017 dan rencana tindaklanjut untuk kegiatan pada Tahun 2018

Rapat Teknis dimaksud dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan yang dibuka oleh Kepala Bagian Pemerintahan dengan pengantar terkait beberapa hal yang menjadi catatan selama pelaksanaan kegiatan di Tahun 2017 dan rencana strategis yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018.

Arahan Asisten Administrasi Pemerintahan ;

  • Bahwa kegiatan penataan dan penegasan batas desa/kelurahan sebenarnya ditargetkan tuntas pada Tahun 2017, sehingga untuk tahun anggaran selanjutnya tidak lagi ada pengulangan kegiatan, namun dalam pelaksanaan kegiatan banyak ditemukan hambatan – hambatan yang berpengaruh terhadap keberhasilan kegiatan yakni ; adanya egoisme yang tinggi yang menyebabkan penyelesaian penataan batas wilayah administrasi desa/kelurahan menjadi alot serta dari inventarisasi permasalahan tentang penegasan batas desa/kelurahan, seringkali diikuti oleh persoalan – persoalan terkait politik dan kepentingan perorangan.
  • Meminta kepada Para Camat untuk aktif dalam memediasi perselisihan  terkait batas wilayah desa/kelurahan di wilayahnya. Jika usaha mediasi yang dilakukan sampai 3 kali dan belum menghasilkan kesepakatan, diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut untuk dapat difasilitasi  oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng.
  • Untuk rencana kerja Tahun 2018 target sampai dengan semester I, permasalahan terkait batas desa/kelurahan yang belum selesai pada Tahun 2017 harus sudah tuntas sehingga dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang peta wilayah desa.
  • Untuk setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan, terkait hal ini diminta kepada Para Camat untuk aktif memfasilitasi terwujudnya Berita Acara Kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan/anulir terhadap kesepakatan yang sudah dicapai.

Para Kasi Pemerintahan Kecamatan;

  • Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar ;

Untuk penyelesaian permasalahan batas antara Desa Gobleg dengan Desa Pedawa dan Desa Selat (Kec. Sukasada) sudah ada kesepakatan yang akan dituangkan melalui berita acara kesepakatan. Sedangkan beberapa desa lainnya yang masih bermasalah dengan batasnya saat ini masih dalam proses mediasi melalui musyawarah antar desa.

  • Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasada.

Kecamatan Sukasada tinggal menyisakan 1 permalahan batas desa, yakni batas antara Desa Selat dengan Desa Gobleg (Kecamatan Banjar), yang sudah ada kesepakatan yang akan dituangkan melalui BA kesepakatan.

  • Kasi Pemerintahan Gerokgak.

Meminta fasilitasi terhadap permasalahan batas antara Desa Gerokgak dengan Desa Patas dan penyelesaian batas antara Desa Pengulon dengan Desa Celukanbawang.

  • Kecamatan Tejakula.

Terhadap permasalahan batas desa antara Desa Madenan dengan Desa Bondalem telah diselesaikan melalui kegiatan lacak lapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng. Selanjutnya untuk penyelesaian batas antara Desa Madenan dengan Desa Julah, Tejakula dengan Les dan Les dengan Desa Penuktukan mohon untuk dapat difasilitasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten.

  • Kecamatan Sawan.

Terkait batas desa di Kecamatan Sawan sampai saat ini yang masih menyisakan permasalahan adalah batas antara Desa Bungkulan dengan Desa Giri Emas dan batas antara Desa Bungkulan dengan Desa Kubutambahan (Kec. Kubutambahan).

  • Kecamatan Kubutambahan.

Hanya menyisakan permasalahan batas antara Desa Kubutambahan dengan Desa Bungkulan (kec. Sawan).

  • Kecamatan Buleleng

Batas antara Desa Penglatan dengan Desa Jinangdalem sudah disepakati melalui mediasi dan fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng. Sedangkan untuk masalah batas antara Desa Tukadmungga dengan Desa Anturan penyelesaiannya berdasarkan petunjuk tetap mengacu pada Keputusan Bupati Kepala Daerah Buleleng No 46/Pdk.18/II/1801/1973 tanggal 3 Juli 1973 yang dipertegas dengan Surat Bupati Buleleng No 140/2501/Pem tanggal 14 Juni 2010.

  • Kecamatan Seririt.

Penyelesaian batas desa di Kecamatan Seririt sampai dengan akhir Januari 2018 masih dalam proses, yang telah menghasilkan kesepakatan antara Desa Patemon dengan Desa Bubunan, kemudian proses inventarisasi permasalahan batas antara Desa Bestala dengan Desa Mayong.