Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/502/Pem, tertanggal 25 Januari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 26 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat teknis dalam rangka evaluasi secara umum terhadap kegiatan penetapan dan penegasan batas desa Tahun 2017 dan rencana tindaklanjut untuk kegiatan pada Tahun 2018
Rapat Teknis dimaksud dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan yang dibuka oleh Kepala Bagian Pemerintahan dengan pengantar terkait beberapa hal yang menjadi catatan selama pelaksanaan kegiatan di Tahun 2017 dan rencana strategis yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018.
Arahan Asisten Administrasi Pemerintahan ;
Para Kasi Pemerintahan Kecamatan;
Untuk penyelesaian permasalahan batas antara Desa Gobleg dengan Desa Pedawa dan Desa Selat (Kec. Sukasada) sudah ada kesepakatan yang akan dituangkan melalui berita acara kesepakatan. Sedangkan beberapa desa lainnya yang masih bermasalah dengan batasnya saat ini masih dalam proses mediasi melalui musyawarah antar desa.
Kecamatan Sukasada tinggal menyisakan 1 permalahan batas desa, yakni batas antara Desa Selat dengan Desa Gobleg (Kecamatan Banjar), yang sudah ada kesepakatan yang akan dituangkan melalui BA kesepakatan.
Meminta fasilitasi terhadap permasalahan batas antara Desa Gerokgak dengan Desa Patas dan penyelesaian batas antara Desa Pengulon dengan Desa Celukanbawang.
Terhadap permasalahan batas desa antara Desa Madenan dengan Desa Bondalem telah diselesaikan melalui kegiatan lacak lapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng. Selanjutnya untuk penyelesaian batas antara Desa Madenan dengan Desa Julah, Tejakula dengan Les dan Les dengan Desa Penuktukan mohon untuk dapat difasilitasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten.
Terkait batas desa di Kecamatan Sawan sampai saat ini yang masih menyisakan permasalahan adalah batas antara Desa Bungkulan dengan Desa Giri Emas dan batas antara Desa Bungkulan dengan Desa Kubutambahan (Kec. Kubutambahan).
Hanya menyisakan permasalahan batas antara Desa Kubutambahan dengan Desa Bungkulan (kec. Sawan).
Batas antara Desa Penglatan dengan Desa Jinangdalem sudah disepakati melalui mediasi dan fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng. Sedangkan untuk masalah batas antara Desa Tukadmungga dengan Desa Anturan penyelesaiannya berdasarkan petunjuk tetap mengacu pada Keputusan Bupati Kepala Daerah Buleleng No 46/Pdk.18/II/1801/1973 tanggal 3 Juli 1973 yang dipertegas dengan Surat Bupati Buleleng No 140/2501/Pem tanggal 14 Juni 2010.
Penyelesaian batas desa di Kecamatan Seririt sampai dengan akhir Januari 2018 masih dalam proses, yang telah menghasilkan kesepakatan antara Desa Patemon dengan Desa Bubunan, kemudian proses inventarisasi permasalahan batas antara Desa Bestala dengan Desa Mayong.