(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Sebanyak 65 Perbup tentang Batas Desa telah Ditetapkan

Admin pemerintahansetda | 06 November 2019 | 339 kali

 

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan, maka Pemerintah telah memprioritaskan pemetaan batas wilayah dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, kabupaten, provinsi sampai kepada batas negara.  Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), telah mencanangkan program prioritas, yang salah satunya adalah melalui kegiatan deliniasi batas desa/kelurahan se-Indonesia dan targetnya seluruh desa/kelurahan telah terpetakan secara geospsasial pada tahun 2019,  dan untuk di Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2016, dengan menyasar 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng,dengan hasil hampir 50% atau sebanyak 74 Desa/Kelurahan yang belum menyepakati hasil delinisi-deliniasi tersebut, oleh karenanya sampai tahun 2019, Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten bersama para Camat dan Perbekel telah melakukan mediasi, sehingga sampai dengan saat ini, terdapat 65 Desa yang penataan batas wilayahnya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, kemudian 51 desa yang telah bersepakat dan masih berproses dalam penyusunan Peraturan Bupati, 2 desa/kelurahan yang telah bersepakat namun belum dilaksanakan verifikasi peta dan penyusunan deskripsi batas dan 30 desa yang masih menyisakan permasalahan terhadap kesepakatan segmen batas wilayahnya.

Sehubungan hal tersebut dalam rangka kepatuhan terhadap amanat Permendagri No 45 Tahun 2016 terkait penataan batas wilayah desa, maka pada tanggal 6 Nopember 2019 bertempat di Rumah Makan Ranggon Sunset diselenggarakan kegiatan pembagian Peraturan Bupati beserta soft copy peta desa ukuran A0 kepada desa-desa yang sudah menyepakati batas serta sudah tersusun batas desanya.

Terdapat 65 Peraturan Bupati tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa yang dibagikan kepada masing – masing desa dan himpunan per kecamatan yang diterima secara simbolis oleh Camat Tejakula dan Camat Seririt.

Dalam dalam kesempatan tersebut juga ditekankan upaya – upaya berkelanjutan yang akan dilaksanakan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait batas wilayah khususnya bagi 30 desa yang belum menyepakati segmen batas wilayahnya

Selanjutnya bahwa terkait adanya perubahan ataupun perbaikan terhadap penegasan batas walupun sudah ditetapkan melalui Perbup, tidak menutup kemungkinan akan ada revisi/ atupun perubahan sepanjang itu merupakan hasil kesepakatan antar desa. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng beserta konsultan akan selalu siap memfasilitasi untuk perbaikan dan penyempurnaan.