Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, kabupaten dan Kota, maka pada tanggal 3 Juli 2019 telah dilaksanakan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi dan dihari oleh perwakilan Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota Se- Bali.
Rapat yang dilaksanakan dalam rangka penyesuaian pemetaan wilayah kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah kabupaten/kota di Provinsi Bali serta peta wilayah provinsi yang diterbitkan ole BIG. Terhadap beberapa penyimpangan garis batas wilayah kabupaten yang tergambar dalam peta sebagaimana lampiran Permendagri dengan pemetaan citra oleh BIG, maka perwakilan kabupaten/kota sepakat untuk merekomendasikan bahwa peta lampiran Permendagri merupakan peta resmi yang telah ada dasar hukumnya, sehingga harusnya semua kegiatan yang berkaitan dengan pemetaan wilayah harus mengacu pada peta tersebut.