(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Tahun 2016

Admin pemerintahansetda | 04 April 2016 | 385 kali

Menindaklanjuti hasil kegiatan penetapan dan penegasan Batas desa di KKabupaten Buleleng tahun 2015, telah ditetapkan 6 Segmen Batas Desa dan Telah ditetapkan melalui SK Bupati Buleleng. adapun 6 Segmen yang telah di tetapkan tahun 2015 yaitu Segmen Batas Desa Dencarik dengan Desa Sidatapa, Segmen Batas Desa Dencarik dengan Desa Tampekan, Segmen Batas Desa Temukus dengan Desa Kaliasem, Segmen Batas Desa Dencarik dengan Desa Banjar Tegeha, Segmen Batas Desa Dencarik dengan Desa Cempaga, dan Segmen Batas Desa Dencarik dengan Desa Temukus.

Tahun 2015 menyisakan 1 Segmen yakni Desa Banjar dengan Desa Dencarik, terkait hal tersebut agar diupayakan diselesaikan dengan musyawarah kedua belah pihak sehingga tahun 2016 segmen tersebut dapat terselesaikan.

Tahun 2016 diprogramkan untuk penetapan dan penegasan Batas Desa untuk 2 Desa yakni Desa Giri Emas Kecamatan Sawan dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan.

Download disini