(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Admin pemerintahansetda | 24 Maret 2016 | 505 kali

Acara sosialisasi Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Buka Langsung Oleh Wakil Bupati Buleleng (Bapak Nyoman Sutjidra, S.P.oG) dan dihadiri oleh Semua Instansi/SKPD terkait. Selain itu dihadiri juga  oleh Narasumber  (Bapak Prof. Djohermansyah Djohan, MA) Selaku Guru berar IPDN serta mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Semenjak diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 2 Oktober 2014, Pro dan Kontra muncul sebagai akibat adanya regulasi dalam Undang-undang tersebut, yang menyebabkan adanya perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disisi lain, masa transisi memperlakukan Undang-undang ini selama 2 (dua) Tahun semenjak diundangkannya, memunculkan perbedaan interprestasi mengambil kebijakan di daerah dalam menyikapinya. Hal ini muncul, karena pada Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan pembagian urusan pemerintahan dirasakan lebih “otonom” karena beberapa urusan terkait sumber daya alam, lebih “leluasa” dikelola oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom yang nyata memiliki rakyat.Perubahan yang mendasar atas pembagian urusan pemerintahan tersebut, antara lain : meliputi sebagian urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan kehutanan dan urusan ESDM.Maksud kegiatan Sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman atas perubahan regulasi yang menyangkut urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.Tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalaha untuk mengetahui perubahan urusan pemerintahan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan Untuk membantu SKPD terkait melakukan percepatan penyelesaian pengalihan urusan (inventarisasi, klarifikasi dan validasi P3D)