Dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa, merupakan urgensi dilaksanakannya kegiatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng. Sebagai implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengupayakan terwujudnya kepastian hukum terkait batas administrasi wilayah desa/kelurahan. Menunjuk pada hasil kegiatan penataan batas desa/kelurahan yang telah dimulai sejak Tahun 2016 dan pelaksanaan mediasi maupun fasilitasi untuk tercapainya kesepakatan penataan batas wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng, serta kondisi dimana masih terdapat desa yang belum bersepakat dengan segmen batasnya, maka dalam rangka penyusunan perencanaan teknis sebagai langkah strategis guna mempercepat penyelesaian perselisihan batas wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng bersama dengan para Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Buleleng melaksanakan study komparasi untuk sharing informasi ke Pemerintah Kabupaten Malang.
Kegiatan Study Komparasi dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018 dan diterima secara resmi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang Bapak Abdul Khodir bertempat di Gedung Sekretariat Daerah lantai IV Jalan Panji No 158 Kepanjen.Beberapa point yang dapat dijadikan sebagai bahan refrensi berdasarkan paparan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang terkait substansi penetapan dan penegasan batas desa: