Menindaklanjuti kegiatan study komparasi terkait penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ke Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2015, Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Bimtek PATEN yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2015, dengan tujuan terselenggaranya PATEN di seluruh kecamatan di Bali serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PATEN bagi kecamatan yang telah menyelenggarakan PATEN. Hadir pada acara tersebut beberapa Camat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Organisasi se-Provinsi Bali yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Provinsi Bali Bapak I dewa Eka Putra Wardhana,SH,MH. dan Karo Pemerintahan Setda Provinsi Bali Bapak Ir. Jayadi Jaya. Sedangkan rombongan diterima oleh Plt. Bupati Semarang Bapak Gunawan Wibisono.
Kabupaten Semarang merupakan salah satu kabupaten yang telah menetapkan seluruh kecamatannya, yakni sebanyak 19 kecamatan sebagai penyelenggara PATEN. Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang No. 117 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati, maka aspek perijinan yang telah dilimpahkan pelaksanaannya diantaranya :
a. Pembuatan Dokumen IMB (dg luas bangunan 250 m2 dengan bangunan 1 lantai);
b. Pembuatan Ijin Dokumen Gangguan sampai dengan 400 m2 .
Salah satu permasalahan mereka dalam penyelenggaraan PATEN adalah menyangkut keterbatasan SDM di kecamatan selaku petugas teknis PATEN, untuk itu, Tim Teknis Paten Kabupaten setiap tahun memprogramkan dengan memberikan pelatihan bagi aparatur kecamatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Semarang pada tahun 2016 telah merancang alokasi anggaran sebesar Rp. 350 Juta kepada seluruh kecamatan untuk peningkatan sarana dan parasarana serta pembangunan sistem pelayanan yang terintegrasi.
Kecamatan yang dikunjungi yakni, Kecamatan Bergas, yang memiliki motto pelayanan ”Bergas Ceria” sebagai akronim dari Bersih, Lugas, Cepat , Efesien, Ramah, Ikhlas dan Akuntable. Dengan jumlah Pegawai sebanyak 17 orang, mereka telah membentuk Tim Penyelenggaran PATEN dengan mengoptimalkan seluruh pegawai yang ada.
Berdasarkan hasil komparasi tersebut, maka dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan, serta memenuhi amanat agar seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng dapat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN, sebagaimana amanat Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, maka kiranya Bapak berkenan mempertimbangkan :
a. Pada tahun 2016, pemerintah kecamatan diberikan tambahan anggaran yang dialokasikan bagi penataan sarana dan prasarana serta operasional penyelenggaraan PATEN;
b. Penambahan SDM bagi Pemerintah Kecamatan sebagai petugas Teknis PATEN, karena kurangnya jumlah pegawai di hampir semua kecamatan, termasuk diantaranya disebabkan banyak pegawai telah memasuki usia pensiun;
c. Perlu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui bimbingan teknis bagi aparatur kecamatan.
Download disini