Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupatitentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas . sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan.
Pada hari Rabu, 26 April 2017, telah diselenggarakan acara verfikasi dan sosialisasi batas desa dan kelurahan di Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, dengan hasil sebagai berikut :
Dihadiri oleh para Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Tejakula dan diacara tersebut diadakan serah terima Peta hasil deliniasi batas, yang secara simbolik diterima oleh Sekretaris Camat Tejakula yang diserahkan oleh Perwakilan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Kabupaten (Made Juartawan,SSTP,MM).
Hasil deliniasi batas di Kecamatan Tejakula, secara keseluruhan belum adanya timbul permasalahan dan semua peserta rapat disarankan untuk segera melaporkan jika nantinya ada permasalahan di masing-masing desa agar segera bisa ditangani oleh Kasi Pem Kecamatan Tejakula.