Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupatitentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas . sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan.
Pada hari Senin, 6 Maret 2017, telah diselenggarakan acara verfikasi dan sosialisasi batas desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng yang dihadiri sebagian Perbekel di wilayah Kecamatan Banjar, antara lain : Perbekel Dencarik, Banyuatis, Gesing, Banyuseri, Kaliasem, Sidetapa, Cempaga, Banjar Tegeha, Pedawa, dan Munduk, dan diacara tersebut diadakan serah terima Peta hasil deliniasi batas, yang secara simbolik diterima oleh Forkomdes Kecamatan yang dijabat Perbekel Banyuatis.
Hasil deliniasi batas di Kecamatan Banjar, hanya Desa Banjar dan Desa Gesing yang paling dominan hasilnya belum ada kesepakatan, hal ini terkait permohonan Perbekel Gobleg, akan melakukan pelacakan batas di lapangan, sehingga sampai saat ini, seluruh batas belum ada yang disepakati.
Ada beberapa desa yang pada saat deliniasi telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan, namun setelah diadakan pelacakan batas oleh Yayasan Wisnu, ada beberapa segmen yang perlu dibahas ulang, antara lain : batas Desa Cempaga dengan Desa Temukus, Desa Pedawa dengan Desa Cempaga, dan Desa Pedawa dengan Desa Tigawasa.
Sementara desa yang hasilnya sudah sepakat antara lain : Desa Kaliasem, Desa Gesing dan Desa Sidetapa, selain itu Desa Tampekan sudah ditetapkan melaui Perbup Buleleng Nomor 81 Tahun 2016.