Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas . sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan.Dihadiri para Perbekel di wilayah Kecamatan Gerokgak, antara lain : Perbekel Musi, Sanggalangit, Pengulon, Tinga-Tinga, Gerokgak, Patas, Pemuteran, Sumberkima, Plt. Perbekel Tukadsumaga. Sedangkan perwakilan yang sama sekali tidak hadir adalah Perbekel Celukan Bawang. Hasil deliniasi batas di Kecamatan Gerokgak,dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Gerokgak, terdapat 5 Desa yang belum bersepakat yakni : Desa Gerokgak, Desa Patas, Desa Pengulun, Desa Celukan Bawang dan Desa Tinga-Tinga.Terhadap 10 desa yang telah bersepakat, untuk selanjutnnya melakukan koreksi terhadap penamaan rupabumi yang ada di desa tersebut dan apabila ada kesalahan penulisan agar diusulkan perbaikan, Camat dimohon memfasilitasi terhadap 5 desa yang belum bersepakat, dan melaporkan hasil fasilitasi dimaksud.