Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas, sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan, maka Pada hari ini Rabu, 8 Maret 2017, telah diselenggarakan acara verfikasi dan sosialisasi batas desa dan kelurahan di Kecamatan Kubutambahan.Dihadiri para Perbekel di wilayah Kecamatan Kubutambahan, antara lain : Perbekel Tamblang, Bengkala, Tunjung, Pakisan dan Kubutambahan, sedangkan selebihnya dihadiri oleh perwakilan masing-masing desa. Hasil deliniasi batas di Kecamatan Kubutambahan, dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan, terdapat 5 Desa yang telah bersepakat yakni : Desa Tunjung, Desa Mengening, Desa Bontihing, Desa Pakisan dan Desa Bengkala. Terhadap 8 desa yang belum bersepakat, untuk selanjutnya melakukan musyawarah untuk menyepakati batas desa/kelurahan. Camat dimohon memfasilitasi terhadap 8 desa yang belum bersepakat, dan melaporkan hasil fasilitasi dimaksud.