Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas, sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan.
Pada hari Rabu, 8 Maret 2017, telah diselenggarakan acara verifikasi dan sosialisasi batas desa dan kelurahan di Kecamatan Sawan. Adapun Perbekel di wilayah Kecamatan Sawan yang hadir antara lain : Perbekel Bungkulan, Menyali, Lemukih, Sudaji, Sangsit, Giri Emas dan sedangkan selebihnya dihadiri oleh perwakilan masing-masing desa. Hasil deliniasi batas di Kecamatan Kubutambahan, dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Sawan, terdapat 7 Desa yang belum bersepakat yakni : Desa Bungkulan, Desa Jagaraga, Desa Menyali, Desa Lemukih dan Desa Sinabun dan Desa Kerobokan. Terhadap 7 desa yang belum bersepakat, untuk selanjutnya melakukan musyawarah untuk menyepakati batas desa/kelurahan. Camat dimohon memfasilitasi terhadap 7 desa yang belum bersepakat, dan melaporkan hasil fasilitasi dimaksud.