Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas, sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan.
Pada hari Selasa, 14 Maret 2017, telah diselenggarakan acara verifikasi dan sosialisasi batas desa dan kelurahan di Kecamatan Seririt. Dihadiri oleh beberapa Perbekel di wilayah Kecamatan Seririt, sedangkan selebihnya dihadiri oleh perwakilan masing-masing desa. Acara dipimpin oleh Sekretaris Camat Seririt yang didampingi oleh Tim Verifikasi Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng, yang selanjutnya menyerahkan Peta secara simbolis sebelum acara verifikasi berlangsung. Penyerahan Peta secara simbolis di terima oleh Perbekel Desa Bubunan selaku Ketua Forkom Kecamatan.
Hasil dari verifikasi tersebut masih ada beberapa desa yang belum sepenuhnya malukakn kesepakatan dengan desa yang diajak berbatasan, untuk selanjutnya dianjurkan untuk melakukan musyawarah untuk menyepakati batas desa/kelurahan. Camat dimohon memfasilitasi terhadap desa yang belum bersepakat, dan melaporkan hasil fasilitasi dimaksud.