Verifikasi Batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukasada
Admin pemerintahansetda | 10 Maret 2017 | 412 kali
Berkenaan telah diserahkannya hasil deliniasi batas desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng oleh Pihak BIG pada akhir tahun 2016, maka untuk selanjutnya akan diadakan tahap lanjutan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan, sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas, sehubungan hal tersebut, maka sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 131.8/877/Pem tertanggal 27 Pebruari 2017, telah dilakukan verifikasi sekaligus sosialisasi batas desa/Kelurahan pasca deliniasi batas desa/kelurahan.
Pada hari Jumat, 10 Maret 2017, telah diselenggarakan acara verifikasi dan sosialisasi batas desa dan kelurahan di Kecamatan Sukasada.
Adapun Perbekel di wilayah Kecamatan Sukasada yang hadir antara lain : Perbekel Panjianom, Kayuputih, Wanagiri, Pancasari, Lurah Sukasada, sedangkan selebihnya dihadiri oleh perwakilan masing-masing desa.
Hasil deliniasi batas di Kecamatan Sukasada, dari 15 Desa yang ada di Kecamatan Sukasada, terdapat 7 Desa dan 1 Kelurahan yang telah menyepakati batasnya yakni : Kelurahan Sukasada, Desa Silangjana, Desa Padangbulia, Desa tegallinggah dan Desa Kayuputih dan Desa Wanagiri, Desa Ambengan dan Desa Gitgit.
Terhadap 7 desa yang belum bersepakat, untuk selanjutnya melakukan musyawarah untuk menyepakati batas desa/kelurahan. Camat dimohon memfasilitasi terhadap 7 desa yang belum bersepakat, dan melaporkan hasil fasilitasi dimaksud.