Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan, maka pemerintah telah memprioritaskan pemetaan batas wilayah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten, provinsi sampai kepada batas negara.
sebagai progres percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan maka pada tanggal 21 Juni 2018 bertempat di rumah makan ranggon sunset singaraja telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Draf Peta Desa/Kelurahan yang diikuti oleh 49 Desa-desa dan Kelurahanyang tidak hadir dalam kegiatan awal pada tanggal 5, 6 dan 7 Juni 2018 dari 7 Kecamatan selain Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Gerokgak. Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan perbaikan terhadap unsur-unsur nama wilayah, garis batas desa/kelurahan maupun toponimi peta yang telah disepakati, untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pendeskripsian segmen batas wilayah yang nantinya dituangkan dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan, dan mencegah terjadinya kekeliruan penamaan dan posisi unsur toponimi dalam peta desa/kelurahan.