(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Draf Peta Desa/Kelurahan Sebagai Proses Percepatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Desa

Admin pemerintahansetda | 25 Juni 2018 | 618 kali

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan, maka pemerintah telah memprioritaskan pemetaan batas wilayah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten, provinsi sampai kepada batas negara.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), telah mencanangkan program prioritas, yang salah satunya adalah melalui kegiatan Deliniasi Batas Desa/Kelurahan se-Indonesia dan targetnya seluruh Desa/Kelurahan telah terpetakan secara geospasial pada tahun 2019, dan untuk di Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2016, dengan menyasar 148/Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, dengan hasil hampir 50% atau sebanyak 74 Desa/Kelurahan yang belum menyepakati hasil deliniasi tersebut, oleh karenanya pada tahun 2017, Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten bersama para camat dan Perbekel telah melakukan mediasi, sehingga sampai dengan saat ini , terdapat 17 desa yang belum bersepakat dan kita telah targetkan untuk menuntaskannya tahun ini.

sebagai progres percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan maka pada tanggal 5 s/d 7 Juni 2018 serta pada tanggal 21 Juni 2018 telah dilaksanakan kegiatan verifikasi dref peta desa/kelurahan. Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan perbaikan terhadap unsur-unsur nama wilayah, garis batan desa/kelurahan maupun toponimi peta yang telah disepakati, untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pendeskripsian segmen batas wilayah yang nantinya dituangkan dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang peta wilayah desa/kelurahan, dan mencegah terjadinya kekeliruan penamaan dan posisi unsur toponimi dalam peta desa/kelurahan.

Selanjutnya sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 Ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud memuat titik koordinat batas desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan didalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam lampiran peraturan Bupati/Wali Kota. Sehubungan hal tersebut maka pada tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Rumah Makan RAnggon Sunset Singaraja telah dilaksanakan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa untuk 54 Desa berdasarkan data deskripsi wilayah desa/ kelurahan yang telah dilaporkan, dan pada kegiatan tersebut draf Peraturan Bupati dimaksud akan di Verifikasi Ulang untuk penyempurnaan khususnya yang berkaitan dengan uraian pendeskripsian batas wilayah desa/kelurahan dengan berpedoman pada draf peta desa/kelurahan yang telah diferivikasi sebelumnya.

Melaui kegiatan tersebut diharapkan akan mempercepat terbitnya peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.