(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Draf Peta Desa/Kelurahan Wlayah Kecamatan Tejakula, Kubutambahan dan Sawan

Admin pemerintahansetda | 05 Juni 2018 | 460 kali

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan, maka pemerintah telah memprioritaskan pemetaan batas wilayah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten, provinsi sampai kepada batas negara.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), telah mencanangkan program prioritas, yang salah satunya adalah melalui kegiatan Deliniasi Batas Desa/Kelurahan se-Indonesia dan targetnya seluruh Desa/Kelurahan telah terpetakan secara geospasial pada tahun 2019, dan untuk di Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2016, dengan menyasar 148/Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, dengan hasil hampir 50% atau sebanyak 74 Desa/Kelurahan yang belum menyepakati hasil deliniasi tersebut, oleh karenanya pada tahun 2017, Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten bersama para camat dan Perbekel telah melakukan mediasi, sehingga sampai dengan saat ini , terdapat 17 desa yang belum bersepakat dan kita telah targetkan untuk menuntaskannya tahun ini.

sebagai progres percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan maka pada tanggal 5 Juni 2018 bertempat di rumah makan ranggon sunset singaraja telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Draf Peta Desa/Kelurahan yang diikuti oleh Desa-desa dan Kelurahan diwilayah Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, dan Sawan. Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan perbaikan terhadap unsur-unsur nama wilayah, garis batas desa/kelurahan maupun toponimi peta yang telah disepakati, untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pendeskripsian segmen batas wilayah yang nantinya dituangkan dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan, dan mencegah terjadinya kekeliruan penamaan dan posisi unsur toponimi dalam peta desa/kelurahan.