(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Lapangan Penegasan Batas Desa Bungkulan dengan Giriemas

Admin pemerintahansetda | 23 Mei 2018 | 416 kali

Dalam rangka percepatan penyelesaian perselisihan penegasan Batas Desa dan persiapan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, maka Tim Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan setda Kab. Buleleng selaku Unit Kerja yang membidangi, melaksanakan Fasilitasi sebagai upaya komunikasi berkelanjutan untuk tercapainya kesepakatan penegasan segmen batas antara Desa Giriemas dengan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan melalui rapat yang diselenggarakan di kantor Desa Giriemas.

Kegiatan sebagai upaya berkelanjutan tim penegasan batas desa/kelurahan Kabupaten Buleleng didalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait Batas Desa guna mendukung sasaran sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yakni terwujudnya tertib administrasi pemerintahan.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan dikantor desa Giriemas dihadiri oleh Perbekel Giriemas beserta perangkat desa, Ketua LPM Desa Giriemas, Perbekel Bungkulan, serta perwakilan dari Kecamatan Sawan. Perselisihan batas wilayah administrasi kedua desa telah difasilitasi baik oleh Tim Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng melalui pertemuan dan inventarisasi lapangan maupun mediasi oleh Camat Sawan serta pertemuan kedua desa, namun hal tersebut belum menemukan titik temu untuk tercapainya sebuah kesepakatan. Masing-masing pihak masih bertahan dengan argumen dan klaim masing-masing. Dari pantauan dilapangan terinventarisasi sejumlah 3 segmen yang masih dipersengketakan yakni diseputaran Pura Kenyili, dimana Perbekel Bungkulan masih tetap mengklaim agar pura dimaksud beserta 2 petak tanah disebelah timur pura masuk wilayah bungkulan. Selanjutnya segmen disekitar perumahan Bungkulan Indah, yang secara sepintas telah disepakati batasnya oleh kedua desa. dan terakhir adalah segmen yang berada di posisi sebelah selatan, dimana masih ada perbedaan persepsi kedua desa terhadap penarikan garis batas wilayah administrasinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka akan diadakan pertemuan lanjutan berupa pelacakan lapangan oleh kedua desa yang direncanakan akan diselenggaraka pada hari sabtu 26 Mei 2018.