Dalam rangka percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Neegeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, maka pada tanggal 27 Juni 2019 dilaksanakan kegiatan verifikasi peta dan penyusunan deskripsi segmen batas wilayah untuk desa yang ada di wilayah Kecamatan Seririt. Kegiatan ini difasilitasi oleh Konsultan dari Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha
Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat Desa Lemukih, Perbekel Desa Sawan beserta perangkat, dan perwakilan Desa Bebetin, Perangkat Desa Menyali, Perangkat Desa Sekumpul, dan Perangkat Desa Sudaji. Verifikasi Peta dan pendeskripsian segmen batas berhasil dituntaskan karena sudah ada kesepakatan batas dengan desa yang berbatasan yaitu selanjutnya untuk desa lemukih masih ada satu segmen yang harus dikoordinasikan terkait penegasan batas dengan Desa Sudaji dan akan dicek langsung oleh Konsultan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng
Selanjutnya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng akan mengagendakan pelacakan lapangan langsung untuk penegasan batas antara Desa Lemukih dan esa Sudaji sehingga dapat dicapai kesepakatan antara kedua desa yang nantinya mendukung percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan.